Standar Kompetensi
3. Memahami ketentuan penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi
|
Kompetensi Dasar
.3.3 Menghargai pentingnya hak cipta atas Kekayaan
intelektual (HAKI)
|
TIK,
sejarah HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual, disingkat HKI atau HaKI
Hak yang muncul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna bagi manusia .Objek yang diatur dalam HaKI
adalah karya-karya yang lahir akibat kemampuan intelektual manusia. Secara umum
HaKI dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu hak cipta (copyrights) dan hak
kekayaan industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industri
mencakup hak paten, desain industri, merek, penanggulangan praktik persaingan
curang, desain tata letak sirkiut terpadu rahasia dagang, serta varietas
tanaman. Sistem HaKI merupakan hak privat, seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atas karya intelektualnya atau tidak.
Dengan adanya HaKI,
kreatifitas manusia akan terdokumentasi dengan baik dan dilindungi oleh hukum
sehingga terhindar dari pembajakan. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual
umumnya bersifat teritorial. ۩ Sejarah HaKI Undang-undang HaKI pertama kali ada
di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton,
Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun
waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka, Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris pada tahun
1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris, yaitu
Statute of Monopolies (1623) .
Amerika Serikat baru mempunyai undang –undang paten tahun 1791.
Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan
lahirnya Paris Convention untuk masalah paten,merek dagang ,dan desain. Aturan
selanjutnya adalah Berne Convetion 1886 mengenai masalah copyright (hak cipta).
Tujuan dari konvensi tersebut antara lain standarisasi . Pembahasan masalah
baru , tukar menukar informasi , perlindungan minimum, dan prosedur mendapatkan
hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the
United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang
kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO).
WIPO kemudian menjadi badan
administratif khusus dibawah PBB yang menangani masalah HaKI Negara anggota
PBB. ۩ UU dan PP Terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Undang-undang
(UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) di bidang HaKI antara lain sebagai berikut :
Jenis HaKI Undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait Hak Cipta UU No.19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta Paten 1. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten 2.
Penjelasan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten 3. PP No. 27 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah 4. PP No.2 Tahun 2005 tentang
Konsultan HKI Merek 1. UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek 2. PP No.23 Tahun 1993
tenteng Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek Desain Industri 1. UU No.31
Tahun 2000 tentang Desain Industri 2. PP No.1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU
No.31 Tahun 2005 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No.31 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Rahasia Dagang UU No.3 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang Perlindungan Varietas Tanaman
1. UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas 2. PP No.13
Tahun 2004 tentang Pendaftaran penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan
Varietas Baru ۩ Aturan-aturan Hak Cipta Perangkat Lunak Ketentuan mengenai hak
cipta terdapat dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada undang-undang
ini, terdapat beberapa definisi terkait hak cipta, antara lain sebagai berikut
:
1. Hak Cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak
ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi 3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut. 5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatuIntelektual. Didunia ilmu pengetahuan
dan teknologi, kesadaran terhadap HaKI masih rendah. Indikasinya adalah
banyaknya hasil penelitian yang belum memiliki hak paten sehingga mudah sekali
dibajak oleh orang lain. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1.
.Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian
oleh pemerintah sehingga penelti tidak terdorong untuk menghasilkan karya
ilmiah yang inovatif . 2. Kurangnya anggaran pemerintah terhadap bidang riset
dan teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk
menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuan yang memadai. 3. Pos pengeluaran dan
biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang
yang akan mengurus hak patennya Ø Upaya Penegakan HaKI Menurut UU Hak Cipta
No.19 Tahun 2002, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, mencakup buku, program komputer, pamflet, tata
letak (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain,
ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain sejenis dengan itu, alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim, seni rupa dalam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan, arsitektur,
peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Undang-undang Hak Cipta
No.19 tahun 2002, juga memuat tentang Pembatasan Hak Cipta yang terkait dengan
pendidikan. Hal terdsapat pada bab II Lingkup Hak Cipta, bagian Kelima Hak
Cipta, Pasal 15 Penggunaan literature dengan mencantumkan sumber yang
ditentukan, atau mewajibkan pemegang hak cipta yang bersangkutan untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak
ciptaan tersebut, atau dapat juga menunjuk pihak lain untuk melakukan
penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut. Hal ini dilakukan terhadap
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra untuk kepentingan pendidikan,
ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan.
Ø Berbagai Pelanggaran Hak
Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi\ Pelanggaran terkait Teknologi
Informasi dan Komunikasi umunya terjadi pada piranti lunak (software) computer.
Berbagai pelanggaran hak cipta tersebut antara lain sebagai berikut : 1.
Membeli software program hasil bajakan. 2. Melakukan instalasi software
computer ke dalam hard disk (hard disk loading)dengan program hasil bajakan. 3.
Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer atau penggunaan
software komputer client-server lebih dari jumlah semestinya (misalnya,
ditentukan untuk pemakaian 5 klien, tetapi digunakan untuk 20 klien). 4.
Melakukan modifikasi program software tanpa izin. 5. melakukan penggandaan
tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomis.
Indonesi termasuk dalam
tiga besar primary watch list negara yang rawan pembajakan. Oleh karena itu,
Indonesia memberlakukan UU Hak Cipta No. 19/2002 tentang hak cipta, pembajakan
karya-karya musik, sinematografi, atau buku- buku. UU Hak Cipta No. 19/2002
menyuarakan dan mengumumkan oada public bahwa sejak 29 Juli 2003 ketentuan
pidana penjara dan denda yang lebih berat akan diberlakukan bagi para pelanggar
UU tersebut. Pemberlakuan UU tersebut merupakan bukti kesungguhan Indonesia
mematuhi ketentuan WTO (World Trade Organization), khususnya mengenai TRIPs
(Trade Related Intellectual Property Rights), dalam menegakkan rezim hak cipta.
Akan tetapi, berbagai
pelanggaran hak cipta, baik dalam wilayah domestik maupun yang berdampak
Internasional, tidak begitu saja akan hapus dengan diberlakukannya UU tersebut.
Pembajakan adalah segala bentuk pelanggaran hak cipta bukan baru dinyatakan
sebagai perbuatan illegal per 29 Juli 2003. Sudah lebih dari 20tahun silam,
pembajakan merupakan perbuatan melanggar hukum dan memperjual-belikan
barang-barang bajakan identik dengan transaksi illegal. UU No.19/2002 bukanlah
UU Hak Cipta pertama yang dimiliki Indonesia. Sebelumnya, Indonesia memiliki
serangkaian UU Hak Cipta, yaitu UU No.6/1982 (selanjutnya diubah menjadi UU
No.7/1987) dan UU No.12/1987.
Selanjutnya, sebagai
konsekuensi ratifikasi The Agreement Establising The World Trade Organization
melalui UU No.7/1994, Indonesia menyempurnakan substansinya sesuai standar
TRIPs dengan mengundangkan UU No.12/1997 yang keberadaannya kini digantikan UU
No. 19/2002. Dalam UU Hak Cipta No. 6/1982, pelaggaran terhadap hak cipta masih
dikualifikasikan sebagai delik aduan dengan ancaman pidana maksimum tiga tahun
penjara dan denda maksimum Rp 5 juta. Pada revisinya melalui UU No.7/1987,
delik aduan tersebut diubah menjadi delik biasa dengan ancaman pidana maksimum
tujuh tahun penjara serta denda maksimum Rp 100 juuta. Artinya jika sebelumnya
aparat penegak hukum baru bertindak ketika ada pengaduan dari masyarakat, kini
aparat lebih diberi peluang untuk proaktif dalam memberantas pelanggaran.
Kualifikasi sebagai delik
biasatersebut terus dianut dalam UU No.12/1997 dan UU No.19/2002. Jika
sebelumnya ancaman pidana penjara tujuh tahun dan denda maksimum Rp 100 juta
tidak cukup membuat gentar para pelaku pelanggaran hak cipta, UU Hak Cipta yang
baru ini lebih garang dengan mencantumkanpidana penjara maksimum tujuh tahun
penjara dan denda maksimum Rp 5 miliar.
Oleh karena itu, sejak 1987
pemerintah sebenarnya sudah diberi kewenangan untuk membersihkan pusat-pusat
penjualan barang bajakan.Tindakan itu pun sudah serng dilakukan aparat. Akan
tetapi, pembajakan dan penjualan barang bajakan tetap marak. Pada masyarakat
Indonesia dengan tataran pemahaman yang sederhana, cukup sulit untuk mengajak
mereka memberikan penghargaan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
Pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, imajinasi, kreatifitas, emosi, suasana
batin, dan keahlian menghasilkan suatu karya belum dapat dipahami masyarakat
sbagai hal yang harus dihargai secara materill.
Dengan dalih bahwa daya
beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah jelas
lebih diminati. Masyarakat harus menyadari bahwa HaKI merupakan asset yang
secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Temuan yang sudah
dijamin dengan HaKI dalam bentuk paten atau hak cipta, tidak dapat diklaim lagi
oleh pihak lain. ۩ Pentingnya MEnghargai Kreasi Orang Lain Menghargai kreasi
orang lain merupakan sikap positif dan mulia. Jika karya seorang diakui dan
dapat dinikmati orang banyak, orang yang membuat kreasi tersebutakan
termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik, khususnya perangkat lunak
(software) komputer.
Karya-karya tersebut akan
semakin mempermudah kita memperoleh, mengelola, dan mengatur arus informasi di
seluruh dunia sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan manusia. Adapun
cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut : 1.
Menggunakan program software secara legal atau resmi dan tidak membeli barang
bajakan. 2. Menghindari sikap menyalin secaratidak sah (illegal copy) program
softwawre ciptaan orang lain atau mengedarkannya.
Misalnya, CD asli yang diproduksi oleh Microsoft Corporation
berisi program Microsoft Office dijual seharga Rp 3.000.000,-. Harga tesebut
sangat jauh dengan CD bajakan yang diproduksi dari CD kosong seharga Rp 2.000,-
yang kemudian dijual seharga Rp 5.000,-. Akibatnya, CD asli kurang laku di
pasaran karena berlakunya mekanisme pasar hukum ekonomi. Bagi banyak orang,
mungkin hal ini dianggap wajar. Padahal kerugian yang diderita oleh pemegang
hak cipta amatlah besar, karena hasil ciptaannya kurang laku. Hal ini amat
memprihatinkan karena dengan perbuatan tersebut diatas, kita dapat mengurangi
pendapatan orang lain, bahkan dapat menghambat kreatifitas orang tersebut untuk
membuat program inovatif lainnya. Dalam jangka panjang hal ini akan merugikan
karena karya-karya inovatif tersebut sangat dibutuhkan untuk mempermudah
aktivitas kita. Misalnya, mengolah kta dan data, pembuatan buku , film, dan
iklan, aktivitas, atau pendidikan. Penggunaan software asli memang secara
ekonomi lebih mahal disbanding produk bajakan.
Akan tetapi, kualitas yang
diperoleh akan lebih baik dan tahan lama. Selain itu, resiko yang kita hadapi
ketika menggunakan barang bajakan adalah berupa ancaman pidana berupa denda
atau hukuman kurungan. Hal yang lebih penting bahwa alasan apapun yang kita kemukan
untuk menyalin(mengkopi) secara tidak sah sangatlah melanggar etika dan moral.
Untuk itu,sebaiknya kita menghindari tindakan menyalin atau membeli barang
bajakan secara tidak sah. 3. Menghindari aktivitas mengubah / memodifikasi
program orang lain.
Pelanggaran hak cipta dapat
berupa tindakan mengubah / memodifikasi hasil ciptaan (program) orang lain atas
nama pribadi, diakui sebagai hasil (Program) ciptaannya dengan tujuan ingin
mendapatkan keuntungan yang besar atau membuat terkenal,kemudian dipublikasikan
secara umum sehingga orang lain tidak tahu bahwa hasil ciptaan tersebut adalah
hasil dari mengubah / memodifikasi hasil karya orang lain. Hal ini dapat
diadukan kepada pihak berwajib sebagai pelanggaran hak cipta yang konsekuensi
hukumannya adalah pidana / denda.. Mengubah / memodifikasi program secara tidak
sah, baik untuk kepentingan pribadi maupun komersial hendaknya dihindari karena
hal tersebut adalah salah satu bentuk pelanggaran hak cipta, khususnya hak
cipta perangkat lunak.
Contoh program komputer yang dilindungi hak ciptanya oleh
undang-undang antara lain sebagai berikut : 1) Program Microsoft Office,
terdiri atas : a) Microsoft Windows sebagai system operasi, b) Microsoft Word
untuk mengolah kata, c) Microsoft Excel untuk mengolah angka, d) Microsoft
Power Point untuk presentasi, dan e) Microsoft Acces untuk mengolah data. 2)
Program Design Grafis, terdiri atas : a) CorelDraw untuk membuat gambar, b)
AutoCad untuk menggambar rancangan bangunan, c) Adobe Photoshop untuk
memodifikasi gambar / foto, dan d) Adobe Page Maker untuk mengelola desain
cetak naskah. 3) Program DecEasy Accounting untuk mengelola data-data yang
berhubungan dengan laporan akuntansi.
Selain program-program
tersebut, ada juga software berupa open source (bebas) yang dapat disalin
(dikopi) tanpa harus memiliki izin terlebih dahulu, yaitu program perangkat
lunak Linux. ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet,
atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,
didengar, atau dilihat orang lain. 6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah
suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau pun tidak sama, termasuk mengalih
wujudkan secara permanen atau temporer (sementara). 7. Program computer adalah
sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau pun
bentuk lain yang apabila digabungkan daengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merncang
intruksi-intruksi tersebut.
Berdasarkan sifatnya ,
hakcipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab –sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Jika seorang pencipta meninggal dunia, hak cipta yang
dimilikinya menjadi milik ahli waris atau penerima wasiat. Hak cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum. Jika suatu
ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, orang yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu. Jika tidak ada orang yang
dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagiannya ciptaannya itu.
Ciptaan yang dindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra mencakup buku,
program komputer, tata letak (lay out) ,karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain. Hal-hal yang tidak termsuk hak cipta adalah hasil rapat
terbika lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan
atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim,atau
keputusan badan arbitrase, atau keputusan badan-badan sejeis lainnya.
Selain itu menurut pasal 15 UU No.19/2002, segala hal tertulis
yang sumbernya disebutkan atau dicantunkan tidak dianggap sebagai pelanggaran
hak cipta. Hak cipta diberlakukanpada masa tertentu. Menurut UU No.19/2002
pasal 30 ayat 1 , hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 (lima puluh
) tahun sejak pertama kali diumumkan. ۩ Penegakan HaKI di Indonesia Ø
Pentingnya Penegakan HaKI Penegakan HaKI dapat berpengaruh terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
HaKI mampu memberikan
perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga dapat
mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sedeharna dan penemuan
baru .Hak paten dapat memberikan pemasukan tambahan bagi para Pemiliknya
sehingga memicu kretivitas mereka untuk terus berkaya dan mengembangkannya
temuannya. Disamping itu, system HaKi menunjang diadakannya sistem dokumentasi
yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga pembajakan terhadap
hasil karya tersebut dapat dicegah. Ø Kerugian Terhadap Pelanggaran HaKI
Pelanggaran HaKI berupa pembajakan (piracy), pemalsuan hak cipta dan merek
dagang (counterfeiting), serta pelanggaran hak paten (infringement) jelas
merugikan bagi pelaku ekonomi, terutama bagi pemilik sah atas hak intelektual
tersebut. Konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu oleh
adanya pelanggaran HaKI.
Menurut Prof. Phillip
Griffith, hak cipta dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara beberapa
kepentingan yang saling terkait dan kemungkinan terjadinya konflik di seputar
karya sastra. Misalnya, penulis berpendapat bahwa karya sastra adalah hasil
pemikirannya yang berupa barang ekonomi dan memiliki nilai jual. Penerbit yang
memiliki peran melalui jasanya mereproduksi karya sastra tersebut. Masyarakat
pun merasa memiliki hak untuk menikmati karya sastra itu. Konflik antara ketiga
kepentingan ini akan memiliki kekuatan hukum yang tetap jika dikelola sebagai
Hak atas Kekayaan
Dibawah ini ada soal untuk melatih pemahaman anda…
1. Berikut yang bukan
merupakan prinsip Hak Kekayaan Intelektual adalah…..
a. Prinsip Keadilan
b. Prinsip Kesejahteraan
c. Prinsip Kebudayaan
d. Prinsip Sosial
2. Undang-Undang No.14
tahun 2001 mengatur tentang….
a. Hak cipta
b. Paten
c. Merek
d. Rahasia dagang
3. Undang-Undang No. 31
tahun 2000 mengatur tentang….
a. Varietas tanaman
b. Rahasia dagang
c. Desain industri
d. Desain tata letak
4. Berdasarkan prinsip
ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan
mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru
merupakan prinsip …..
a. Keadilan
b. Kebudayaan
c. Ekonomi
d. Sosial
5. Hak kekayaan industri
meliputi ….., kecuali …..
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Program komputer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar